Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank daerah tahan banting menghadapi pandemi covid-19. Buktinya, kredit yang disalurkan bank daerah tumbuh 4,99 persen secara tahunan pada Oktober 2020.
Padahal, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan penyaluran kredit bank secara nasional minus 0,47 persen pada periode yang sama.
"BPD ini merupakan kelompok yang ternyata lebih resilience (tahan banting) dalam menghadapi covid-19. Pertumbuhan kredit BPD masih positif secara yoy dan ytd," ujarnya dalam Pernyataan Bersama OJK, KPK, Kemendagri, dan PPATK, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) bank daerah juga lebih rendah, yakni 3,09 persen, dibandingkan industri bank secara umum yang sebesar 3,15 persen (gross) dan 1,03 persen (net).
"Secara keseluruhan, untuk penyaluran kredit, NPL, di BPD ini bagus. BPD ini juga sangat diuntungkan untuk tumbuh di masa depan. Kami harap, BPD bisa menjadi motor penggerak daerah privilege luar biasa," tutur Wimboh.
Namun, Wimboh menekankan ada tiga catatan agar bisnis bank daerah terjaga. Pertama, BPD harus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan dan integritas.
Kedua, BPD harus menjunjung tinggi profesionalitas. Ketiga, BPD harus bisa berinovasi di sektor digital agar bisa bersaing di pasar.
Lihat juga:36,27 Juta Pelajar Punya Rekening Bank |
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan BPD telah menyalurkan kredit sebesar Rp469 triliun berdasarkan data terbaru. Kemudian, total dana pihak ketiga (DPK) BPD mencapai Rp567 triliun dan aset Rp719 triliun.
Lalu, BPD mencatat laba bersih sebesar Rp6,3 triliun. Dengan realisasi ini, Tito menganggap BPD memiliki potensi yang luar biasa.
"Saya paham bahwa transfer pusat tahun depan itu sekitar Rp700 triliun ke daerah. Tapi, aset BPD sudah Rp719 triliun dan DPK Rp567 triliun. Ini besar sekali," kata Tito.
Penguatan Bank Daerah
Sementara, Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi BPD terhadap ekonomi daerah dan nasional. Hal ini sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.
Kesepakatan ini tertuang dalam pernyataan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, OJK, KPK, PPATK.
Ada dua poin dalam pernyataan bersama tersebut. Pertama, Kementerian Dalam Negeri, OJK, KPK, dan PPATK mendorong agar BPD menjaga profesionalisme dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh dalam menghadapi tantangan internal maupun eksternal.
Lihat juga:Tiga Jurus Penangkal Rentenir versi OJK |
Selain itu, BPD juga didorong untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku kepentingan secara efektif, efisien, dan hati-hati.
Kedua, Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK, memberikan beberapa rekomendasi agar BPD meningkatkan peran dan kontribusinya terhadap ekonomi daerah.
Salah satu rekomendasinya adalah pemerintah daerah selaku pemegang saham BPD diharapkan untuk terus mengimplementasikan program transformasi BPD.
Rekomendasi lainnya adalah pemerintah daerah diharapkan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam melakukan proses pemilihan pengurus BPD. Lalu, BPD diharapkan dapat menerapkan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.