Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengaku telah menyalurkan Rp1,98 triliun untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) per 6 Desember 2020. Peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu program rutin BPDPKS.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman mengatakan dana yang disalurkan itu untuk peremajaan sawit rakyat seluas 71.237 hektare (ha). Fasilitas itu diberikan kepada 30.680 pekebun.
"Sampai 6 Desember 2020 kemarin kami salurkan dana Rp1,98 triliun untuk luasan lahan peremajaan sawit 71.237 ha," ucap Eddy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bilang ada beberapa kendala dalam mengimplementasikan peremajaan sawit rakyat. Salah satunya adalah pekebun tak memiliki legalitas lahan dalam mengembangkan sawit.
"Legalitas lahan ini syarat utama di samping syarat gabung dengan koperasi dan gabungan kelompok tani," kata Eddy.
Kendala lainnya, sambung Eddy, adalah lokasi kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Ia bilang jika lahan sawit berada di hutan maka tak memiliki hak untuk peremajaan.
"Ada beberapa kendala lain yaitu surat tanah pekebun sudah dijaminkan untuk utang bank, jadi tidak bisa ikut peremajaan sawit rakyat," jelas Eddy.
Eddy menyatakan pihaknya tak diam saja dengan berbagai kendala tersebut. Menurut dia, BPDPKS bekerja sama dengan Kementerian Pertanian agar bisa melakukan advokasi dengan pekebun untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud mengatakan pemerintah menargetkan dapat melakukan peremajaan sawit sebanyak 180 ribu hektare per tahun.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan dana untuk peremajaan sawit sebesar Rp30 juta per hektare. Dana itu naik dari sebelumnya yang sebesar Rp25 juta per hektare.
"Diharapkan produksi kebun dapat meningkat lebih dari 5 ton sampai 6 ton per hektare," pungkas Musdalifah.