39 Persen Anggota GAPKI Tak Bersertifikat Sawit Berkelanjutan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 17:21 WIB
Gapki mengatakan sampai sekarang baru 61 persen dari total 668 anggota mereka yang sudah punya sertifikat sawit berkelanjutan, sementara sisanya belum.
Gapki mengatakan baru 61 persen anggota mereka yang punya sertifikat sawit berkelanjutan. Ilustrasi. (Antara Foto/Wahdi Septiawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat baru sekitar 420 atau sekitar 61 persen dari 668 anggotanya yang mendapat sertifikat sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oils (ISPO). Padahal targetnya tahun ini seluruh anggota GAPKI telah memiliki sertifikat tersebut.

Direktur Eksekutiif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan percepatan sertifikasi tersebut terkendala oleh terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.

"Kami memang menargetkan sampai akhir tahun sudah 100 persen, tapi kemarin terkendala karena adanya inpres," ucap Mukti dalam konferensi virtual IPOK 2020, Jumat (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbitan inpres itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, dan pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan.

Selain itu, inpres juga diterbitkan untuk meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Namun ketentuan terkait percepatan ISPO dalam inpres tersebut masih menunggu peraturan menteri pertanian (Permentan) terkait prinsip dan ketentuan new ISPO.

Karena itu Mukti hanya bisa memastikan GAPKI akan segera tancap gas untuk mempercepat anggotanya tersertifikasi setelah Permentan tersebut dirilis. Apalagi, kini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah ada komite ISPO dan ada beberapa rencana untuk membuat Pokja percepatan ISPO.

"Perlu diinformasikan bahwa sekarang ini Permentan mengenai ISPO sudah keluar, tinggal meminta penandatanganan dari Kemenkumham jadi tinggal waktunya saja karena ini sudah jadi," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER