Stafsus Minta Penyebar Hoaks Sprindik Erick Thohir Dihukum

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 14:06 WIB
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga pembuat dan penyebar hoaks surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi Erick Thohir dihukum.
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga pembuat dan penyebar hoaks surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi Erick Thohir dihukum. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian BUMN berharap aparat untuk menghukum pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks foto surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Apa yang beredar tersebut sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/10).

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuritelah memastikan bahwa foto yang beredar itu palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hoaks. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," kata Firli saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.

Firli menjelaskan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat terkait pekerjaan penyidikan sebuah kasus. Atas peristiwa yang terjadi, ia meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.

Sprindik berisi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test risiko infeksi Covid-19 yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir beredar di kalangan wartawan. Sprindik berisikan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 oleh Menteri BUMN melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Surat tersebut terlihat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Firli diketahui memerintahkan empat penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami punya barcode. Itu palsu," ujar Firli.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya belum ingin membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum. Ia lebih dulu meminta masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya tersebut.

"Kami imbau masyarakat dulu agar waspada," ujar Ali.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER