Kementerian Terima 49 Aduan soal Dugaan Korupsi di BUMN

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2020 18:05 WIB
Kementerian BUMN terima 49 aduan soal pelanggaran direksi dan korupsi. Aduan masuk ke whistle blowing system.
Kementerian BUMN menerima 49 pengaduan soal korupsi dan pelanggaran yang dilakukan di tubuh perusahaan pelat merah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian BUMN mencatat ada 49 aduan yang masuk ke sistem pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan kementerian yang bernama Whistle Blowing System (WBS) Kementerian BUMN dari awal tahun hingga saat ini. Pengaduan meliputi pelanggaran kedireksian hingga korupsi.

"Sampai sekarang sudah ada 49 pengaduan, tapi itu semua terkait BUMN, bukan kementerian," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto di acara Ngopi BUMN yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (8/12).

Sayangnya, ia tidak menyebut contoh-contoh aduan yang masuk secara rinci. Ia juga tak merinci, menyangkut BUMN mana dugaan pelanggaran itu terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suprianto hanya mengatakan aduan yang masuk hampir seluruhnya anonim alias tanpa nama pengadu. Selain itu, aduan juga disampaikan dalam bentuk tertulis tanpa melampirkan bukti pelanggaran.

"Misalnya menyatakan tahun lalu ada ini, ada itu. Padahal harusnya ini ada bukti biar mudah ditindaklanjutinya. Ini hanya misal pengaduan direksi ini mengundang perusahaan-perusahaan ini yang diduga ada hubungan pribadi dengan dia sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Suprianto mengatakan aduan yang masuk biasanya tetap ditindaklanjuti oleh kementerian, yaitu berupa rekap pelaporan resmi. Selanjutnya, pengaduan akan masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian BUMN untuk tindak lanjut ke perusahaan pelat merah yang bersangkutan.

Kendati begitu, ia belum menjelaskan seperti apa tindak lanjut yang dilakukan kementerian dari aduan-aduan tersebut, apakah sampai pemanggilan ke pihak manajemen atau tidak.

[Gambas:Video CNN]

"Tapi yang kami bingung kenapa mereka tidak masukkan aduannya ke masing-masing WBS di BUMN yang bersangkutan saja," tuturnya.

Sebelumnya, kasus pelanggaran berupa tindakan korupsi di BUMN kerap menjadi sorotan publik. Teranyar, ada dugaan korupsi yang menyeret nama mantan direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dessy Arryani saat dirinya menjabat menjadi Kepala Divisi III/Sipil II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Jauh sebelum Dessy, ada juga sejumlah dugaan korupsi BUMN yang menarik mata publik. Misalnya, yang melibatkan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, dan lainnya.

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER