
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen pada 2021 mendatang. Setiap tahunnya, CHT merupakan salah satu komponen penyumbang pendapatan cukai terbesar.
Kenaikan terjadi untuk seluruh segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).