Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen pada 2021

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 12:21 WIB
Menkeu Sri Mulyani menaikkan cukai rokok 12,5 persen mulai 1 Februari 2021 dengan mempertimbangkan aspek petani dan industri.
Menkeu Sri Mulyani menaikkan cukai rokok 12,5 persen pada 2021 dengan mempertimbangkan aspek petani, industri, dan petani. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Daniela Dinda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen. Kenaikan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Ani, sapaan akrabnya, menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," katanya pada konferensi pers secara daring, pada Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara, untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan.

"Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen," imbuh Ani.

Ani berharap keputusan dapat menyeimbangkan antara pemangku kepentingan di industri tersebut sekaligus menekan konsumsi masyarakat dengan mengurangi keterjangkauan rokok di pasaran.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER