LKPP Sebut Tak Semua K/L Patuhi Rambu Belanja saat Covid

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Des 2020 10:27 WIB
LKPP menyatakan tak semua kementerian dan lembaga menjalankan aturan pengadaan barang dan jasa di masa pandemi covid-19, khususnya terkait penunjukan langsung.
LKPP menyatakan tidak semua kementerian dan lembaga mematuhi aturan pengadaan selama masa pandemi covid-19. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan masih banyak kementerian dan lembaga yang belum menjalankan ketentuan pengadaan di masa darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi covid-19.

Padahal kata Kepala Seksi Keterangan Ahli Pekerjaan Konstruksi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Mira Erviana ketentuan tersebut sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran Kepala LKPP nomor 3 tahun 2020. Salah satunya adalah tetap melakukan transparansi dalam pengadaan barang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengurai Pengadaan Covid-19: Sejauh Mana Publik Bisa Mengawasi' yang digelar Indonesia Corruption Watch, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum semua pemerintah melakukan kewajiban penuh terhadap SE Kepala LKPP nomor 3/2020 di mana harusnya proses penunjukan langsung pun melakukan penginputan kembali. Ada proses pencatatan bahwa benar dia transaksi penanganan covid-19. Misalnya pada penyediaan barang, sebutkan nilai kontraknya, perusahaannya apa," ujarnya.

Meski demikian Mira memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi dan terus mengingatkan kementerian dan lembaga untuk mematuhi rambu-rambu pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Sehingga, meski pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung, publik tetap bisa ikut mengawasi.

"Harusnya akhir tahun ini bisa disclose terkait apa saja sih belanja pemerintah terkait penanganan covid dan berapa besar. Itu seharusnya bisa ter-capture dari sana," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain Mira juga mengatakan bahwa tidak semua pengadaan barang dan jasa selama covid bisa dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Untuk program program reguler yang dijalankan secara rutin setiap tahun, maka prosesnya akan mengikuti mekanisme lelang seperti pada umumnya.

"Yang tunjuk langsung itu hanya yang khusus untuk penanganan pandemic kalau dia punya program seperti biasa jalankan seperti biasa nggak bisa tunjuk langsung. Prosesnya harus tetap menjalani kompetisi walaupun mungkin harganya tidak semurah seperti sebelum covid-19," jelasnya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER