Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Lihat juga:OJK Cabut Izin Usaha National Finance |
Penetapan tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.
"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya," mengutip keterangan tertulis OJK, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, perihal penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat juga:Tiga Jurus Penangkal Rentenir versi OJK |
Selanjutnya, pengurus atau pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengecek langsung melalui website resmi OJK di sini.
(fef)