KPPU Ancam Pelaku Monopoli Ekspor Benur Denda Tak Terbatas

CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2020 18:54 WIB
KPPU mengancam pelaku monopoli ekspor benih lobster dengan ancaman denda tak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
KPPU mengancam pelaku monopoli ekspor benih lobster dengan hukuman denda tak terbatas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan menggunakan UU Cipta Kerja sebagai landasan pengenaan sanksi kepada pelaku monopoli ekspor benih lobster.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut itu dilakukan karena proses penelitian dugaan monopoli itu dimulai pada 10 November 2020 atau setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja mengatur sanksi minimal praktik monopoli sebesar Rp1 miliar. Namun, uu tak mengatur sanksi maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, sanksi denda dapat dikenakan tanpa batasan tertentu.

"Soal denda, karena sudah tanggal 10 November penelitiannya maka terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," katanya pada media briefing secara daring, Selasa (8/12).

Meski penelitian telah naik status menjadi penyelidikan per 7 Desember lalu, namun ia mengaku tak menargetkan kapan kasus akan diusut tuntas. Tapi, setelah 30 hari dari dimulainya penyelidikan, tim investigasi wajib melaporkan temuannya kepada KPPU.

"Lalu setelah penyelidikan akan masuk ke pemberkasan, setelah masuk pemberkasan, masuk ke sidang, nanti di dalam sana putusan diambil Majelis. Nanti di situ dinyatakan bersalah atau tidak, didenda atau tidak," imbuhnya.

Ia mengatakan dalam temuan awal pihaknya menduga ada praktik monopoli dan persekongkolan yang melibatkan tiga pihak, yaitu PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.

Ketiganya diduga melanggar Pasal Nomor 17 dan 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 17 tentang Monopoli berbunyi,"Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat".

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan, Pasal 24 menyatakan," Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan".

Guntur tak menutup kemungkinan temuan akan mengarah ke pihak lain yang terlibat. Meskipun ekspor benih lobster telah dihentikan, namun penyelidikan akan terus berjalan.

"Dari hasil penelitian juga memberikan arahan kepada tim penegakan hukum untuk melanjutkan kembali, untuk bisa melakukan telaah kembali dalam hal di luar freight forwarding-nya terkait dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat," jelasnya.

 

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER