PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) resmi dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 hari sejak putusan putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst diucapkan pada 10 Desember 2020.
Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu pemegang polis gagal bayar asuransi tersebut yakni Lukman Wibowo.
Bersamaan dengan para kreditur Kresna lainnya juga diminta menghadiri rangkaian kegiatan rapat dan pertemuan dengan pengurus PKPU untuk pendaftaran piutang, pencocokan piutang, dan pembahasan rencana perdamaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, manajemen AJK menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada para pemegang polis lewat surat bernomor 161/KL-DIR/XII/2020 dan ditandatangani Direktur Utama AJK Kurniadi Sastrawinata.
"PT Asuransi Jiwa Kresna menghormati keputusan PKPU Sementara yang telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020," demikian bunyi petikan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).
Berdasarkan penetapan PKPU Sementara tersebut, telah ditetapkan pula sejumlah agenda yang harus dihadiri pihak kreditur maupun PT AJK, sebagai berikut:
Rapat Kreditor Pertama
Jumat, 18 Desember 2020
Pukul 09.00 WIB s/d Selesai di Pengadilan Niaga pada
Batas Akhir Pengajuan Tagihan Para Kreditor & Kantor Pajak
Rabu, 30 Desember 2020
Pukul 09.00 WIB s/d16.00 WIB di Kantor Tim Pengurus PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam PKPU) Sementara
Rapat Pencocokan/Verifikasi Tagihan Para Kreditor & Kantor Pajak
Selasa, 12 Januari 2021
Pukul 09.00 WIB s/d Selesai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Rapat Pemungutan Suara Rencana
Jumat, 15 Januari 2021
Pukul 09.00 WIB s/d Selesai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat