Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Alasannya, Kresna Life tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan.
"Yakni, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna," tutur Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin dalam pengumuman S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, dikutip Selasa (15/12).
Hal ini dimaksudkan agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekomendasi lain yang tidak dipenuhi Kresna Life, kata Ihsanuddin, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis. Antara lain, membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban.
Perusahaan disebut melanggar ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat.
"Yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat," kata Ihsanuddin.
Kemudian, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen.
Perusahaan melanggar ketentuan ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari MMBR.
Dengan dikenakan sanksi PKU, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU.
"Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," imbuh Ihsanuddin