Tak Respons Somasi, Menkes Terawan Diadukan YLKI ke Ombudsman

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 11:53 WIB
YLKI bersama beberapa LSM melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Putranto kepada Ombudsman terkait tak menjawab surat somasi publik.
YLKI bersama beberapa LSM melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Putranto kepada Ombudsman terkait tak menjawab surat somasi publik.(CNN Indonesia/ Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pelaporan dilakukan lantaran Terawan tak menjawab surat somasi publik.

Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan somasi ini terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia bilang KOMPAK sudah mengirimkan somasi kepada Terawan dua kali.

Somasi pertama diberikan pada 12 November 2020 lalu. Kemudian, somasi kembali dilayangkan pada 26 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami somasi karena ada kemandekan yang serius terhadap amandemen (revisi) PP ini (PP 109 Tahun 2012). Revisi PP merupakan amanat Keppres Nomor 9 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN," ucap Tulus dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/12).

Ia bilang Terawan harus segera memproses revisi PP 109 Tahun 2012 agar bisa diimplementasikan sesegera mungkin. PP ini perlu direvisi demi menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

"Apa yang diamanatkan untuk direvisi adalah masalah pencantuman bahaya akibat rokok dan penguatan regulasi kawasan tanpa rokok agar masyarakat khususnya anak-anak dijauhi asap rokok," terang Tulus.

Menurut Tulus, proses revisi sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Namun, tak ada kemajuan hingga detik ini.

"Kenapa harus revisi PP segera, proses revisi sudah berlangsung dua tahun, lalu masih perlu waktu untuk proses administrasi. Kalau sudah disahkan perlu sosialisasi, efektif implementasi baru 2023," jelas Tulus.

Untuk itu, ia berharap Ombudsman bisa segera memproses kasus ini sesegera mungkin. YLKI, kata Tulus, mendesak Ombudsman untuk melakukan investigasi dan melakukan mediasi antara pihak Kementerian Kesehatan dengan pelapor secara terbuka.

"YLKI dan kawan-kawan menyatakan tidak puas dan bahkan mosi tidak percaya pada Ombudsman jika penyelesaian kasus ini dilakukan secara tertutup," pungkas Terawan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER