PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang melakukan rapid test antigen atau test PCR sebagai syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh. Ini sekaligus mengartikan rapid test antibodi tidak berlaku lagi bagi penumpang kereta.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan ketentuan ini mulai berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul. KAI menyesuaikan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/12).
Terpisah, EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menyatakan KAI akan menyediakan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun. Pada tahap awal, ada sembilan stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Meliputi, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Surabaya Pasar Turi.
"Kami telah bekerja sama dengan RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) BUMN untuk menyediakan atau melayani tes rapid antigen," kata Dadan saat ditemui di Stasiun Pasar Senen.
Dadan mengimbau calon penumpang menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Sebab, proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi.
Syarat melakukan rapid test antigen, yakni penumpang harus memiliki tiket perjalanan terlebih dulu.
"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," terang dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ini berlaku bagi seluruh pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi di Pulau Jawa.