Menristek Ungkap Alasan Obat Modern Tak Laku di RI

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 06:24 WIB
Menristek Bambang Brodjonegoro menyebut Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) tidak diresepkan oleh dokter karena komitmen dengan perusahaan farmasi tertentu.
Menristek Bambang Brodjonegoro menyebut Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) tidak diresepkan oleh dokter karena komitmen dengan perusahaan farmasi tertentu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menyebut meskipun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) kerap dibahas dan direncanakan untuk digunakan sebagai salah satu alternatif obat, namun penerapannya belum berhasil.

Ia mengatakan salah satu faktor yang mengganjal kesuksesan OMAI di Tanah Air adalah keengganan para praktisi kesehatan atau dokter untuk meresepkan OMAI kepada pasiennya.

Menurut Bambang, banyak dokter Indonesia yang 'berkomitmen' menggunakan obat dari perusahaan farmasi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percuma bikin OMAI yang kata paling manjur, sudah terbukti, melalui uji klinis yang melelahkan dan mahal tapi kemudian dokternya ga mau bikin resep. Bukan karena takut tapi mohon maaf, kadang dokter sudah komit dengan perusahaan farmasi tertentu," katanya pada webinar KompasTV bertajuk 'Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan', Senin (21/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RS kerap tak berdaya karena dokter lah yang mengeluarkan resep yang menentukan obat jenis apa dan keluaran perusahaan mana yang dijual.

Sehingga, sulit untuk mendorong penggunaan OMAI jika tak disertai regulasi yang berpihak pada penggunaan obat herbal.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018.

Revisi dilakukan demi memasukkan OMAI atau fitofarmaka sebagai obat rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Karena, jika menjadi salah satu dari daftar obat yang disertakan dalam JKN, peluang OMAI untuk dikenal dan dikonsumsi mampu diperbesar.

"Maka otomatis minat pabrikan meningkat untuk memproduksi OMAI, kalau mereka mau memproduksi lebih banyak, terutama penanganan penyakit 10 besar yang menimbulkan kematian di Indonesia, maka saya yakin pabrik-pabrik juga akan kian aktif melakukan kegiatan research and development (RnD)," terang Bambang.

Di kesempatan sama, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut rencana merevisi Permenkes 52/2018 memang ada, namun untuk mengajukan OMAI menjadi sumber pengobatan JKN harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat-syarat yang dimaksud adalah soal mutu, khasiat atau efikasi obat, keamanannya, dan kualitas.

"Selanjutnya kalau sudah terbukti akan dikeluarkan izin edar dengan indikasi disetujui. Semua harus dikawal, kami dengan BPOM dan para produsen harus memberikan pengawalan karena ini untuk kemaslahatan masyarakat," jawabnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER