Kadin Catat 32,06 Persen Perusahaan Pangkas Jam Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 12:59 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengungkapkan sebagian besar perusahaan mengurangi jam kerja karyawan di tengah pandemi corona.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengungkapkan sebagian besar perusahaan mengurangi jam kerja karyawan di tengah pandemi corona. (CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan mayoritas perusahaan mengurangi jam kerja karyawan di masa pandemi covid-19. Ini merupakan strategi perusahaan untuk tetap bertahan.

"Kalau dilihat 32,06 persen mengurangi jam kerja," ucap Rosan dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2021, Selasa (22/12).

Selain itu, Rosan menyatakan 17,06 persen perusahaan merumahkan karyawannya tanpa dibayar. Artinya, karyawan tak mendapatkan penghasilan selama dirumahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, 12,08 persen perusahaan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat. Imbasnya, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak di masa pandemi.

"Lalu 6,46 persen perusahaan merumahkan tapi hanya dibayar sebagian dan 3,69 persen perusahaan merumahkan karyawan tapi tetap dibayar penuh," kata Rosan.

Rosan berharap pemulihan ekonomi bisa segera terealisasi agar operasional dunia usaha kembali normal. Ia memaparkan lima harapan dunia pada 2021.

Pertama, percepatan vaksinasi untuk mengurangi ketidakpastian dan keraguan bagi pengusaha untuk memulai ekspansi. Kedua, realisasi stimulus terus digenjot dan tidak terlalu kaku dalam menyalurkan stimulus demi meningkatkan permintaan di masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga, pinjaman modal kerja untuk UMKM dan korporasi dengan bunga rendah diharapkan sampai pandemi berakhir. Keempat, percepatan ekonomi digital untuk mendongkrak penjualan, terutama UMKM dan pelaku ekonomi di pedesaan yang selama ini belum memanfaatkan digital.

Kelima, percepatan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rosan berharap pemerintah segera menerbitkan seluruh aturan turunan dari beleid tersebut.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER