PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan layanan rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan KA selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Test dari KAI ini dibanderol cukup murah, yakni sebesar Rp105 ribu per orang.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa menyebut syarat untuk melakukan rapid antigen adalah calon penumpang harus menunjukkan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen.
Kemudian setelah diverifikasi, tes bisa langsung dilakukan di stasiun KAI. Di kesempatan sama, Eva mengimbau calon penumpang untuk tidak melakukan rapid test antigen di hari keberangkatan karena banyaknya jumlah peminat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon pengguna dihimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian rapid antigen di stasiun cukup padat," jelasnya seperti dikutip dari rilis, Rabu (23/12).
Pihaknya mencatat sebanyak 6.700 calon penumpang telah melakukan tes di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 21 dan 22 Desember 2020.
Sementara untuk Rabu (23/12), data terkini pukul 09.00 WIB layanan rapid Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2.100 calon penumpang.
Adapun aturan wajib rapid test merupakan rujukan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Calon penumpang harus melakukan rapid antigen yang berlaku 3x24 jam.