Mulai 1 Januari, Belanja di Snapchat Cs Kena Pajak 10 Persen

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 18:51 WIB
DJP menunjuk 6 perusahaan baru sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Dengan itu belanja di Snapchat cs kena pajak 10 persen.
DJP Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan baru sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Daniela).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama memaparkan enam pelaku usaha itu adalah Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN (10 persen) atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu memaparkan DJP telah mencabut status satu perusahaan sebagai pemungut pajak digital yaitu PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora.

"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," kata Hestu.

Melalui penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri. Hestu memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

"Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 23perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia mencapai Rp616 miliar per 23 Desember 2020.

Pajak disetor oleh para perusahaan yang sudah ditunjuk menjadi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar," kata Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual kepada awak media, Rabu (23/12).

Sementara secara total, bendahara negara mencatat penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.019,56 triliun per 23 Desember 2020. Realisasinya mencapai 85,65 persen dari target Rp1.198,8 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER