Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 23 perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia mencapai Rp616 miliar per 23 Desember 2020. Pajak disetor oleh para perusahaan yang sudah ditunjuk menjadi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar," kata Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual kepada awak media, Rabu (23/12).
Ani mengatakan realisasi penerimaan pajak ini akan bertambah sampai benar-benar tutup tahun. Sebab, masih ada 5 perusahaan digital lain yang juga sudah berstatus PSME dan akan membayar pajak kepada negara pada akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan status PSME kepada 46 perusahaan digital per 17 November 2020. Namun, sisanya baru ditetapkan memungut pajak kepada konsumen dan membayar pajak kepada negara mulai bulan ini, sehingga pembayaran pajak baru diterima pada bulan depan.
Sementara secara total, bendahara negara mencatat penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.019,56 triliun per 23 Desember 2020. Realisasinya mencapai 85,65 persen dari target Rp1.198,8 triliun.
"Tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86 persen," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan 46 perusahaan digital sebagai PSME. Dengan penetapan ini, maka para perusahaan digital akan memungut PPN sebesar 10 persen kepada konsumen atas produk dan jasa yang mereka berikan.
Lalu, mereka membayar pungutan pajak itu kepada negara melalui DJP.
Berikut daftar lengkap perusahaan digital yang mengenakan pajak 10 persen:
1. Netflix Inc
2. Amazon Web Services Inc
3. Google Asia Pasific Pte. Ltd
4. Google Ireland Ltd
5. Google LLC
6. Spotify AB
7. Facebook Ireland Ltd
8. Facebook Payments International Ltd
9. Facebook Technologies International Ltd
10. Amazon.com Services LLC
11. Audible, Inc
12. Alexa Internet
13. Audible Ltd
14. Apple Distribution International Ltd
15. Tiktok Pte. Ltd
16 The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
18. McAfee Ireland Ltd
19. Microsoft Ireland Operations Ltd
20. Mojang AB
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
23. Skype Communications SARL
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
25. Twitter International Company
26. Zoom Video Communications, Inc
27. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID)
28. PT Shopee International Indonesia
29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
30. GitHub, Inc
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd
34. To The New Pte. Ltd
35. Coda Payments Pte. Ltd
36. Nexmo Inc.
37. Bukalapak
38. Tokopedia
39. Zalora
40. Blibli.com
41. Lazada
42. Valve Corporation (Steam)
43. beIN Sports Asia Pte Limited
44. Cleverbridge AG Corporation
45. Hewlett-Packard Enterprise USA
46. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)