Daftar Gaji ASN di Tengah Kabar Naik Jadi Minimal Rp9 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2020 13:56 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan gaji minimal ASN golongan terendah pada tahun depan akan naik jadi minimal Rp9juta-Rp10 juta. lalu berapa besaran saat ini?.
Kemenpan RB menyebut gaji ASN golongan terendah akan naik jadi minimal Rp9 juta-Rp10 juta per bulan pada 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik pada 2021 mendatang.

Dengan kenaikan itu, ASN dengan pangkat terendah bakal menerima gaji minimal tunjangan Rp9 juta-Rp10 juta.

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta-Rp10 juta," katanya seperti dikutip dari Youtube Kemenag RI, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, berapa sebenarnya gaji ASN golongan terendah saat ini?

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil besaran gaji PNS dengan pangkat dan golongan I atau terendah, terbagi dalam empat kategori.

Untuk PNS golongan IA dengan masa kerja 0-1 tahun, besaran gaji pokok Rp1.560.800 juta per bulan. Sementara itu, untuk masa kerja 26 tahun atau terlama gaji pokoknya Rp2.335.800 per bulan.

Untuk  PNS golongan IB dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.704.500 dan 27 tahun atau terlama sebesar Rp2.472.900 per bulan.

[Gambas:Video CNN]

Untuk PNS golongan 1C dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.776.600 dan 27 tahun atau terlama Rp2.577.500.

Untuk PNS golongan ID dengan masa kerja 3 tahun, besaran gaji pokok Rp1.851.800 dan 27 tahun atau terlama Rp2.686.500.

Di luar gaji pokok itu, PNS memiliki beberapa tunjangan dari keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rincian perhitungannya.

1. Tunjangan suami/istri

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.

5.Tunjangan jabatan

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

6. Perjalanan dinas

PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.05/2008.

(age)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER