Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mematuhi kesepakatan penyaluran bantuan tunai.
Kesepakatan tersebut yakni tak menunda penyaluran dan langsung mentransfer ke rekening penerima bantuan. Dia meminta Himbara untuk tak menahan dana milik masyarakat.
"Pada kesempatan ini saya minta kepada seluruh Bank Himbara untuk mematuhi kesepakatan, ketika dana sudah masuk di rekening, harus segera minta diambil, tidak boleh ditahan," katanya pada konferensi pers seusai Rapat Terbatas, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir menyebut percepatan penyaluran tersebut dilakukan demi memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga (RT) agar mereka dapat terhindar dari dampak pandemi covid-19. Dia menegaskan jika daya beli dan konsumsi dapat dijaga, maka pertumbuhan ekonomi nasional pun dapat pulih.
"Karena digunakan memperkuat daya beli, meningkatkan konsumsi rumah tangga agar mereka betul-betul bisa terhindar dampak negatif pandemi covid-19," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut untuk 2021 mendatang penyaluran bantuan lewat bank Himbara diberikan kepada 10 juta penerima manfaat.
Mereka adalah kelompok ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Bantuan akan diberikan setiap tiga bulan sekali mulai Januari mendatang. Artinya, akan ada 4 kali pencairan yakni pada Januari April, Juli, dan Oktober.
"Jadi Bapak Ibu sekalian, sekali lagi instruksi yang sudah disampaikan Pak Menko PMK dan Pak Presiden tidak ada pembelian rokok," tegas Risma.