Mantan Bankir China Dihukum Mati Gara-gara Korupsi Rp3,8 T

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 11:06 WIB
Eks Kepala China Huarong Asset Management Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati karena korupsi 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun.
Eks Kepala China Huarong Asset Management Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati karena korupsi 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun. Ilustrasi. (Rengga Adhiwena).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala China Huarong Asset Management Lai Xiaomin dijatuhi hukuman mati atas kasus korupsi. Keputusan dikeluarkan oleh Pengadilan Tianjin Utara pada Selasa (5/1).

Mengutip Reuters, eks bankir itu terbukti menerima atau mencari suap senilai total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,82 triliun (asumsi kurs Rp2.150 per yuan), dari 2008 hingga 2018.

Menurut Pengadilan Rakyat Menengah Menengah di Tianjin, tindak korupsi dilakukan ketika dia juga menjabat sebagai regulator perbankan senior.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lai, yang diusir dari Partai Komunis yang berkuasa pada 2018 juga dihukum atas tuduhan bigami atau memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu yang bersamaan.

Kantor berita Reuters tidak dapat menghubungi Lai atau pengacaranya untuk dimintai komentar. "Lai Xiaomin tidak taat hukum dan sangat rakus," kata pernyataan pengadilan, dikutip pada Rabu (6/1).

Sementara, Huarong yang sebagian besar asetnya dikuasai oleh pemerintah China mendukung keputusan tersebut.

"Hukuman berat terhadap Lai Xiaomin mencerminkan tekad kuat Komite Sentral dengan Presiden Xi Jinping sebagai Kepala Partai yang tidak memiliki toleransi dalam menghukum korupsi," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

[Gambas:Video CNN]

Pengadilan mencatat bahwa sebagian besar aktivitas yang menjadi pidana terjadi setelah Kongres Partai ke-18 pada akhir 2012. Hal ini mengacu pada momentum yang memicu kampanye anti-korupsi besar-besaran oleh calon Presiden Xi Jinping kala itu.

"Kerusakan sosial yang ditimbulkan sangat besar dan kriminalitas yang tercipta sangat serius dan dia harus dihukum berat menurut hukum," kata pengadilan.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER