Sejumlah ruas Tol Trans Jawa mengalami penyesuaian tarif pada awal tahun ini. Salah satunya adalah ruas Tol Palimanan-Kanci seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KTSP/M/2020.
Selain itu ada pula penyesuaian tarif pada ruas tol Semarang seksi A, B dan C sebagaimana tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 1228/KTSP/M/2020.
Terakhir, penyesuaian tarif juga berlaku untuk ruas tol Surabaya-Gempol yang diatur dalam Kepmen PUPR nomor 1117/KTSP/M/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rinciannya tarif baru pada tiga ruas tol tersebut:
Jalan Tol Ruas Palimanan-Kanci
Gol I: Rp12.000 naik menjadi Rp12.500
Gol II: Rp15.000 naik menjadi Rp18.000
Gol III: Rp21.000 turun menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp27.000 naik menjadi Rp30.000
Gol V: Rp32.000 turun menjadi Rp30.000
Jalan Tol Semarang Seksi A,B, C
Gol I: Rp5.000 naik menjadi Rp5.500
Gol II: Rp7.500 naik menjadi Rp8.000
Gol III: Rp7.500 naik menjadi Rp8.000
Gol IV: Rp10.000 naik menjadi Rp10.500
Gol V: Rp10.000 naik menjadi Rp10.500
Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp3.500 naik menjadi Rp5.000
Gol II: Rp4.500 naik menjadi Rp8.000
Gol III: Rp6.000 naik menjadi Rp8.000
Gol IV: Rp7.500 naik menjadi Rp10.500
Gol V: Rp9.000 naik menjadi Rp10.500
Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp4.500 naik menjadi Rp9.000
Gol II: Rp6.000 naik menjadi Rp14.000
Gol III: Rp9.500 naik menjadi Rp14.000
Gol IV: Rp12.000 naik menjadi Rp18.500
Gol V: Rp14.000 naik menjadi Rp18.500
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp3.000 tetap
Gol II: Rp4.500 naik menjadi Rp5.000
Gol III: Rp4.500 naik menjadi Rp5.000
Gol IV: Rp6.000 naik menjadi Rp6.500
Gol V: Rp6.000 naik menjadi Rp6.500