PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif enam ruas tol mulai 17 Januari mendatang. Kenaikan tersebut terjadi pada tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan sejumlah ruas tol Trans Jawa.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan penyesuaian tarif tersebut bersifat reguler dua tahunan serta memperhitungkan besarnya inflasi.
Seharusnya, kata dia, tarif baru tersebut berlaku sejak tahun lalu karena telah ditetapkan melalui Kepmen PUPR pada 2020. Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tarif Tol JORR Naik per 17 Januari 2021 |
"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/1).
Meski demikian, keputusan Jasa Marga untuk mengerek tarif tersebut dinilai tak tepat. Pasalnya, meski ada harapan pandemi bisa teratasi melalui vaksinasi, pertumbuhan ekonomi sepanjang kuartal pertama tahun ini diprediksi masih berada di zona negatif.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Rendy Yusuf Manilet mengatakan kenaikan tarif meski hanya di kisaran Rp1.000 rupiah, akan tetap memberatkan bagi pengguna jalan. Terutama untuk pengemudi truk atau angkutan logistik lainnya.
"Dengan proses pemulihan yang masih berjalan lambat, kenaikan ini bisa berdampak khususnya bagi pelaku usaha industri. Untuk golongan mobil pribadi, mungkin tidak akan terlalu berdampak, karena kelas masyarakat ini masih setidaknya mempunyai daya beli," ujarnya.
Rendy berpandangan, idealnya kenaikan dilakukan ketika ekonomi per kuartal tak lagi terkontraksi. Artinya sudah ada pertumbuhan signifikan terhadap konsumsi yang jadi motor utama pertumbuhan ekonomi.
Sebab ketika konsumsi domestik masih melambat, aktivitas produksi juga masih tertahan dan industri harus menghemat berbagai belanja operasional, termasuk dalam hal distribusi.
Dengan perekonomian kuartal IV 2020 yang dipastikan masih tumbuh negatif, menurut Rendy, sudah pasti tarif yang naik akan menekan pelaku industri hingga jasa logistik.
Lihat juga:Tarif Tol Trans Jawa Naik |
"Kelompok mobil besar, truk, yang ada kaitannya dengan usaha bisnis, kenaikan tarif besar-kecilnya akan mempengaruhi dinamika mobilitas mereka. Karena itu kalau pun harus dinaikkan, proses kenaikan ini perlu dilihat dari kelasnya. Tidak boleh dipikul rata di semua golongan," jelas Rendy.
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menuturkan kenaikan tarif untuk sejumlah ruas tol Trans Jawa hanya akan makin membuat truk logistik menghindari jalur tol.
Sebelum naik saja, tarif tol yang berlaku saat ini sudah memberatkan dan membuat para pengusaha angkutan logistik lebih memilih jalan non-tol meski jarak tempuhnya lebih panjang dan memakan waktu.
Penggunaan jalan tol di rute jauh seperti Jakarta-Surabaya, misalnya, akan mendongkrak biaya transportasi yang musti dibayar perusahaan hingga 10 persen.
Lihat juga:Daftar Tarif Tol Trans Jawa yang Bakal Naik |
"Seharusnya pemerintah belum menaikkan tarif tol Trans Jawa, karena masih baru digunakan dan sedang dalam masa pandemi yang berdampak pada ekonomi," terangnya.
Meski demikian, kondisi ini tersebut tak berlaku bagi aktivitas di rute-rute pendek seperti tol lingkar luar Jakarta atau JORR. Kenaikan tarif diperlukan namun bukan untuk angkutan logistik seperti golongan II hingga IV, melainkan golongan I.
"Untuk JORR, permasalahan klasik adalah kemacetan yang belum terpecahkan. Seharusnya kalau pun naik, adalah tarif kendaraan penumpang, bukan truk karena JORR memang dibuat sebagai lintasan truk agar tidak masuk ke dalam kota," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan kenaikan tarif merupakan konsekuensi dari diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Lihat juga:Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini |
Dalam Pasal 68 ayat (1) beleid tersebut ditegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengelola Jalan Tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Selama PP-nya belum diubah ya akan terjadi terus-menerus. Karena kan di PP itu naik dua tahun sekali. Itu lah kenapa itu harus diubah supaya operator tidak punya legitimasi naik dua tahun sekali," terjangnya.
Menurut Darmaningtyas, seharusnya kenaikan tarif di masa pandemi covid-19 ini masih ditunda dan tak akan merugikan investor jalan tol. Pasalnya meski jumlah pengguna jalan berkurang, biaya operasional yang perlu dikeluarkan operator jalan tol juga bisa ditekan.
"Harusnya jangan dinaikkan dulu karena itu kan biaya investasi, dan operasional. Sementara operasional kan enggak naik karena kendaraan yang lewat berkurang jadi tingkat kerusakannya juga berkurang," tandasnya.