Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam jangka pendek. Hal ini diberikan demi menangani dampak pandemi corona.
Jokowi menjelaskan bansos disalurkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau kelompok menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bantuan yang diberikan dalam bentuk insentif pajak hingga bantuan darurat.
"Lalu juga kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang belum kerja, seperti program kartu prakerja," ucap Jokowi dalam 11th Kompas100 CEO Forum "Let's Collaborate; Rising in Pandemic Era", Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala negara menuturkan pemerintah harus menyalurkan bansos demi menjaga daya beli konsumsi masyarakat. Hal ini sekaligus untuk menjaga permintaan di masyarakat.
"Meskipun sebetulnya ruang paling besar untuk perkuat permintaan itu adalah kelas menengah, tapi sampai saat ini belum tergerak juga permintaannya," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga akan berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di ruang publik. Pemerintah pusat bakal terus mensosialisasikan hal ini kepada seluruh gubernur, lurah, hingga RT dan RW.
"Gubernur harus bicara kepada rakyatnya, bupati harus bicara kepada rakyatnya, camat, lurah, RT, dan RW harus bicara pada rakyatnya bahwa betapa pentingnya disiplin dalam protokol kesehatan," jelas Jokowi.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Realisasi penggunaan dana tersebut hingga akhir 2020 sebesar Rp579,78 triliun. Angka itu setara dengan 83,4 persen dari pagu.
Rinciannya, realisasi klaster kesehatan sebesar Rp63,51 triliun, dan perlindungan sosial Rp220,39 triliun. Kemudian, sektoral k/l dan pemerintah daerah (pemda) Rp66,59 triliun, dukungan UMKM Rp112,44 triliun, pembiayaan korporasi Rp60,73 triliun, dan insentif usaha Rp56,12 triliun.
Sementara, pemerintah memproyeksi alokasi dana penanganan covid-19 dan PEN 2021 mencapai Rp403,9 triliun. Angkanya naik dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp372,3 triliun. Dana itu akan digunakan untuk sejumlah klaster.
Detailnya, untuk klaster kesehatan sebesar Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun. Kemudian, sektoral k/l dan pemerintah daerah (pemda) Rp184,2 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp63,84 triliun, serta insentif usaha Rp20,26 triliun.