Waktu Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday Akan Dibatasi

CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 13:54 WIB
BKPM sedang mengkaji aturan terkait penerapan tenggang waktu realisasi investasi bagi penerima tax holiday. Jika melebihi batas, insentif akan dicabut.
BKPM sedang mengkaji aturan terkait penerapan tenggang waktu realisasi investasi bagi penerima tax holiday.(Setkab.go.id/Jay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengkaji aturan terkait penerapan tenggang waktu realisasi investasi bagi penerima tax holiday. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mencabut fasilitas pajak tersebut.

"Memang kami ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa masa waktu, tenggang waktu tax holiday kalau belum realisasinya jalan itu dicabut," ucap Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Virtual Realisasi Investasi Kuartal IV 2020, Senin (25/1).

Bahlil menyatakan kemungkinan besar batas waktunya lebih dari satu tahun. Namun, itu semua masih dalam kajian di BKPM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bahlil, aturan tersebut dibutuhkan agar investor segera merealisasikan investasinya setelah mendapatkan fasilitas tax holiday. Sejauh ini, Bahlil menyebut terdapat investasi senilai Rp1.000 triliun telah mendapatkan fasilitas tax holiday.

"Tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan," imbuh Bahlil.

Bahlil menyatakan pengusaha dulunya sempat protes karena pemberian izin tax holiday dari pemerintah lambat. Atas dasar itu, BKPM pun mempercepat pemberian izin tax holiday kepada pengusaha.

"Sekarang pemerintah sudah cepat nih, sudah kasih tax holiday, sudah kasih izin, dia-nya (investor) nggak realisasi-realisasi. Pengusaha yang seperti ini nih yang perlu kami pikirkan," kata Bahlil.

Pengusaha, sambung Bahlil, tidak bisa mengatur pemerintah. Namun, pemerintah juga tak boleh seenaknya dengan pengusaha.

Makanya, perlu ada penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak. Ia berharap aturan terkait penerapan tenggang waktu realisasi investasi bagi penerima fasilitas tax holiday bisa menjadi alat kontrol pemerintah kepada investor.

"Ini dalam rangka mengontrol, pemerintah mengontrol swasta. Swasta mengingatkan pemerintah agar tetap win-win, jadi enak semua," ucap Bahlil.

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat realisasi komitmen investasi oleh penerima fasilitas tax holiday baru sebesar Rp27,15 triliun per November 2020. Artinya, investasi yang direalisasikan baru sekitar 2 persen dari total rencana investasi yang mencapai Rp1.261,2 triliun.

Data BKF menunjukkan baru tiga wajib pajak (WP) dari 82 WP yang merealisasikan investasi di Indonesia. Berdasarkan datanya, 82 WP itu berkomitmen untuk melakukan 85 kegiatan penanaman modal.

Realisasi investasi dari WP yang mendapatkan fasilitas tax holiday telah menyerap 345 tenaga kerja. Namun, realisasi investasi seharusnya sudah terjadi sejak 2018 lalu.

Rinciannya, komitmen investasi pada 2018 sebesar Rp208 triliun, pada 2019 sebesar Rp837 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp215 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER