Kronologi Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Soal Tol Desari

CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 18:00 WIB
Kementerian ATR membeberkan kronologi bangunan dan lahan di atas pembangunan jalan Tol Desari hingga digugat Tommy Soeharto.
Kementerian ATR membeberkan kronologi bangunan dan lahan di atas pembangunan jalan Tol Desari hingga digugat Tommy Soeharto.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membeberkan kronologi bangunan dan lahan di atas pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari) hingga digugat Tommy Soeharto.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut awal mulanya lahan dan bangunan tersebut merupakan tanah sengketa antara Tommy Soeharto dengan warga atau pihak ketiga.

Menurut dia, arena kepemilikan tak jelas saat dilakukan pembangunan. Setelah itu, pemerintah melakukan konsinyasi atau membayarkan uang ganti rugi atas pembangunan di atas lahan tersebut kepada pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sengketa antara Tommy dan pihak ketiga selesai, Tommy telah menerima uang ganti rugi tersebut. Namun, Taufiqul menduga Tommy menganggap ganti rugi terlalu kecil sehingga menggugat pemerintah.

Sayangnya, ia tak mengetahui berapa besar dana yang disetorkan oleh pengembang saat itu.

"Tommy merasa ganti rugi waktu itu kecil, tidak sesuai dan dia lantas menggugat ke Pengadilan," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Senin (25/1).

Tommy menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Desari.

Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pada 6 Januari dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immaterial oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Minggu (24/1).

Dalam petitumnya, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pertama gugatan tersebut rencananya akan digelar pada 8 Februari mendatang.

Sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut yakni, pertama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kemudian pihak tergugat kedua, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.

Lalu pihak ketiga, Stella Elvire Anwar Sani. Keempat Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. Dan kelima, PT Citra Waspphutowa.

Menanggapi gugatan tersebut, ia menyebut Kementerian ATR menganggap hal tersebut merupakan tindakan yang wajar apabila sebagai warga negara Tommy berusaha mencari keadilan.

Dia juga mengaku pihaknya siap mengikuti proses peradilan yang ada sebagai pihak tergugat.

"Kami akan mengikuti semuanya, proses peradilan tersebut sebagai tergugat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER