Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menghadapi proses peradilan dari gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto terkait lahan yang digunakan untuk membangun Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari)
"Kami akan mengikuti semuanya, proses peradilan tersebut sebagai tergugat," ujar Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/1).
Taufiqul menjelaskan pada awalnya lahan dan bangunan tersebut merupakan tanah sengketa antara Tommy dengan warga atau pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, arena kepemilikan tak jelas sehingga saat dilakukan pembangunan, pemerintah melakukan konsinyasi atau membayarkan uang ganti rugi atas pembangunan di atas lahan tersebut kepada Pengadilan.
Setelah sengketa antara Tommy dan pihak ketiga selesai. Tommy menerima uang ganti rugi tersebut, ia menduga Tommy menganggap ganti rugi terlalu kecil dan ia ingin menggugat pemerintah karena merasa dirugikan.
"Tommy merasa ganti rugi waktu itu kecil, tidak sesuai dan dia lantas menggugat ke Pengadilan," paparnya.
Sayangnya, ia tak mengetahui berapa besar dana yang disetorkan oleh pengembang saat itu. Taufiqul menegaskan Kementerian ATR/BPN menganggap hal tersebut merupakan tindakan yang wajar apabila sebagai warga negara berusaha mencari keadilan.
Seperti diketahui, anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Desari.
Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftar pada 6 Januari dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Minggu (24/1).
Dalam petitumnya, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang pertama gugatan tersebut rencananya akan digelar pada 8 Februari mendatang.
Sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut yakni, pertama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian pihak tergugat kedua, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari.
Lalu pihak ketiga, Stella Elvire Anwar Sani. Keempat Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak. Dan kelima, PT Citra Waspphutowa.