
Kronologi Grand Indonesia Digugat Hingga Bayar Denda Rp1 M

Pengelola mal Grand Indonesia (GI) didenda senilai Rp1 miliar akibat menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo perusahaan tanpa seizin pemegang hak cipta.
Awalnya, gugatan dilayangkan oleh empat ahli waris terdaftar, yakni Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Gugatan dilayangkan pada 30 Juni 2020 lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti gugatan yang terdaftar sebagai perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst, PN Jakpus pada 2 Desember 2020 mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menghukum tergugat (GI) untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar," bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari situs web PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Untuk diketahui, almarhum seniman Henk Ngantung terdaftar sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang.
Hal tersebut tercatat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan (Alm.) Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa 'Tugu Selamat Datang' dan penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta," seperti bunyi petitum tersebut.
Seperti dijabarkan dalam putusan, GI diwajibkan membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Manager Mal GI Dinia Widodo mengaku pihaknya siap membayar ganti rugi.
"Iya (siap membayar ganti rugi), kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, apa yang kami harus lakukan kami akan lakukan," ujar dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/1).
Ia menuturkan sampai saat ini perusahaan belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, meski menurutnya, GI telah mendaftarkan logo tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004 lalu.
"Informasi yang saya terima sampai saat ini belum ada ke sana (banding), karena memang sepertinya pihak kami sedang mengobrol lagi untuk kelanjutannya, karena kami harus ada penyesuaian dengan logo," terang dia.
Ia memastikan perusahaan akan menaati serta menghormati seluruh putusan hukum yang berlaku.
"Apapun saat ini permasalahan yang ada dalam pengadilan tersebut, dari kami pasti punya itikad baik untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut," tandasnya.

Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Ekonomi • 1 jam yang lalu
Arti Pencabutan Perpres Izin Investasi Miras oleh Jokowi
Ekonomi 1 jam yang lalu
Melihat Tokoh Yang Buat Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Ekonomi 11 menit yang lalu