Kementerian Perhubungan memperpanjang penerapan protokol kesehatan (prokes) perjalanan domestik dan internasional. Ketentuan baru itu berlaku mulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 hingga Minggu, 8 Februari 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut keputusan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. Hal ini merujuk pada 2 SE Satgas Penanganan Covid-19.
"Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 melihat tingkat penularan covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita menuturkan ada dua perubahan dalam SE Kemenhub yang baru mengenai perjalanan domestik dan internasional.
Pertama, setiap orang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose, rapid test antigen, atau PCR yang menyatakan negatif covid-19.
Sampel tes covid-19 diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sementara, test covid-19 menggunakan alat buatan dalam negeri, GeNose, pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 mendatang.
"Akan dimulai di dua kota terlebih dahulu, yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," jelasnya.
Kedua, Kemenhub mengatur penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada moda transportasi, meliputi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Tes acak itu juga akan dilakukan pada kendaraan umum meliputi, angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antar kota dalam provinsi, antar jemput antar provinsi, dan pariwisata.
"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi memadai kepada masyarakat.
Selain itu, Kemenhub mengimbau calon penumpang untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksudkan, yakni SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub menerbitkan 5 SE terdiri dari 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri dan sisanya SE untuk perjalanan internasional. Adita menjelaskan isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.