Kemenag Buka-bukaan Soal Pengelolaan Investasi Wakaf Uang

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 10:07 WIB
Kemenag menyatakan investasi wakaf uang hanya dilakukan pada produk keuangan syariah yang 90 persen hasilnya dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat.
Kemenag menyatakan investasi wakaf uang dari masyarakat dilakukan pada produk keuangan syariah yang 90 persen hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) membuka mekanisme pengelolaan wakaf uang. Menurut mereka pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Mekanisme pengumpulan pengelolaan wakaf uang tersebut diatur dalam undang-undang (uu) dan peraturan pemerintah (pp).

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ucap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin menjelaskan wakaf dikelola olah nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah mendapatkan izin dari Menteri Agama. Sementara, pihak yang menjadi nazhir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Mereka merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi, misalnya deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," kata Kamaruddin.

Ia menyatakan pembiayaan proyek merupakan salah satu bentuk instrumen instrumen investasi. Hal itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kehendak pihak yang mewakafkan harta benda miliknya (wakif).

[Gambas:Video CNN]

"Jadi, sukuk atau SBSN hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan bagi hasil (yield) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan uu dan aturan syariah," jelas Kamaruddin.

Kendati begitu, ia mengakui SBSN atau sukuk saat ini menjadi instrumen investasi unggulan. Pasalnya, karakteristik dari instrumen tersebut terbilang aman dan memberikan imbal hasil yang bersaing.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut," imbuh Kamaruddin.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang tersebut, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan menyalurkannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sementara, sisanya 10 persen dapat digunakan nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

"Pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan, dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," tutup Kamaruddin.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER