Pensiun bekerja dan menjalani masa tua yang sejahtera menjadi impian setiap orang. Namun, tidak semua perusahaan memberi dana pensiun bagi pekerjanya. Yang tak kalah fatal, hampir sebagian besar pekerja Indonesia belum memiliki dana pensiun.
Bank BJB memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mewujudkan keinginan menjalani masa tua tanpa kekhawatiran. DPLK Bank BJB yang membantu merencanakan pensiun sejak dini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, mulai dari karyawan kantor, buruh pabrik, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, atlet, sampai pekerja paruh waktu.
Corporate Secretary Widi Hartato mengungkapkan, syarat menjadi peserta DPLK Bank BJB sangat mudah. Seseorang harus berusia minimal 18 tahun, serta bisa menyediakan identitas diri dan dokumen pendukung. Dengan biaya setoran terjangkau, yakni Rp100 ribu, Anda telah tercatat sebagai nasabah BJB DPLK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah sebesar Rp50 ribu per bulan.
Keunggulan DPLK BJB lainnya, peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel sesuai kemampuan. Kemudian, peserta juga memilih sendiri usia pensiun antara 45-65 tahun.
Sistem DPLK BJB ini, kata Widi, berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang peserta akan dikembangkan secara optimal dalam paket investasi.
"Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti oblogasi, reksa dana, saham, dan pasar uang," papar Widi.
Ia melanjutkan, berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, peserta akan memperoleh manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7 persen dengan rentang waktu investasi 25 tahun. Persentase pengembangan masih berpeluang jadi lebih tinggi, tergantung pada strategi investasi yang dipilih peserta.
Tak sampai di sana, fasilitas DPLK BJB memiliki kelebihan perihal jangka waktu penarikan dana fleksibel.
"Peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun, dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25 persen dari akumulasi iuran, tidak termasuk dana pengembangan," ujar Widi.
(rea)