BWI Bantah Wakaf Uang Buat Biayai APBN

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 20:23 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menegaskan tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk kas negara.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh menegaskan tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk kas negara. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh membantah kabar bahwa uang wakaf yang dikumpulkan pihaknya mengalir ke kas negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami ingin menegaskan jangan disalahartikan tidak ada seperser pun uang wakaf para wakif yang masuk di pemerintahan. Masuk ke kas negara, masuk di Kemenkeu, sama sekali tidak benar," katanya pada pres briefing pada Jumat (29/1).

Selain itu, ia memastikan pengelolaan dana wakaf dilakukan secara transparansi dan berpedoman pada standar akuntansi yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namun, ia tak merinci sistem tata kelola uang wakaf yang dimaksudnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi akuntingnya sudah ada standarnya, kedua ada pertanggungjawaban yang BWI harus memonitor karena kami mengeluarkan izin kepada nazhir," imbuhnya.

Namun, ia tak membantah bahwa pihaknya meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk menciptakan sebuah ekosistem yang memungkinkan uang wakaf diinvestasikan secara aman dengan mengacu pada ketentuan syariah.

Menjabat kebutuhan itu kemudian diterbitkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang saat ini menjadi salah satu instrumen keuangan yang diinvestasikan lewat wakaf yang dihimpun dari umat.

Di kesempatan sama, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Suminto menekankan pembelian surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan menggunakan wakaf uang tidak ada bedanya jika pihak lain yang membeli sukuk pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

BWI pun dapat menginvestasikan dananya di instrumen keuangan syariah mana saja yang dinilai sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga, tidak ada perlakuan istimewa dalam transaksi kedua pihak.

"Jadi tidak ada tujuan pemerintah mengambil dana wakafnya tapi kalau mau investasi ya monggo," ujarnya.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER