Pemerintah memperpanjang masa pembelian instrumen wakaf yang terhubung dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk atau yang dikenal dengan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan masa pembelian CWLS diperpanjang dari semula berakhir pada 12 November 2020 pukul 10.00 WIB menjadi 20 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Keputusan ini merujuk pada Memorandum Informasi CWLS Ritel seri SWR001 yang dirilis pada 9 Oktober 2020 lalu. Menurut DJPRR, perpanjangan ini diberikan agar masyarakat memiliki waktu yang lebih lama dalam menyelesaikan transaksi pembelian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembelian CWLS Ritel seri SWR001," ungkap DJPPR dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).
Selanjutnya, pembelian CWLS bisa dilakukan di mitra-mitra distribusi yang bekerja sama dengan pemerintah. Pembelian dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor para mitra.
Mereka adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank BNI Syariah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin instrumen CWLS ini bisa dimiliki oleh masyarakat Indonesia karena tidak hanya bermanfaat sebagai dana wakaf, namun juga bisa membantu pembangunan nasional. Selain itu, wakaf bisa menjadi instrumen investasi yang sesuai syariat.
"Selama ini bayangannya wakaf itu menyerahkan aset selamanya, tapi tidak juga, cash wakaf link sukuk ini durasinya dua sampai enam tahun, meski memang tidak tradable (tidak bisa diperdagangkan). Tapi dua tahun, nanti dia cair, balik lagi hasil investasi itu yang diwakafkan," jelas Ani, sapaan akrabnya.