Buruh Sebut RPP Pesangon Lengkapi 'Penderitaan' Korban PHK

CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2021 12:24 WIB
Buruh menilai rancangan aturan pesangon dan PHK yang sekarang sedang dibahas pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja semakin melengkapi penderitaan pekerja.
Serikat buruh menolak RPP ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Salah satunya soal perjanjian kerja waktu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK.Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebut pihaknya menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan yang di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pasalnya, Mirah menilai RPP merugikan para buruh. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah terkait ancaman pemangkasan pesangon buruh menjadi setengah.

Ia menyebut sudah menduga RPP tidak akan memberi ruang bagi buruh untuk memperjuangkan haknya karena aturan telah 'dikunci' dalam UU Cipta Kerja. RPP, lanjutnya, hanya bersifat mendetailkan aturan dalam UU Ciptaker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malah, ia menyebut rincian tersebut bisa jadi mengurangi hak buruh dan malah makin merugikan.

"Misalnya PKWT, UU-nya kan tidak ada batas waktu. Nah, dalam PP-nya sama, tidak terlalu berbeda atau mencolok karena dalam UU sudah dikunci," jelasnya kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (30/1).

Dia mengatakan RPP dan Omnibus Law Ciptaker kluster Ketenagakerjaan hanya 'melengkapi' penderitaan publik yang mengalami PHK di era covid-19. Pasalnya, ia menilai aturan mempermudah pengusaha melakukan PHK dan meringankan pembayaran pesangon.

"Kalau pemerintah bilang UU Ciptaker untuk investor itu cocok, saya setuju, karena akan menghilangkan beban para pengusaha untuk membayarkan kewajibannya kepada pekerja yang kaitannya dengan jaminan sosial," ujarnya.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku tidak mempertimbangkan isi RPP karena sejak awal sudah menolak UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan.

Ia tak mau membahas RPP karena menurutnya tidak etis bagi pemerintah menerbitkan RPP sementara UU-nya sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU Ciptaker kan sedang kami gugat, Kementerian Ketenagakerjaan harusnya berjiwa negarawan, tidak mengeluarkan RPP sebelum ada keputusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan, di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid dinyatakan, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.

Namun, pekerja tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Aturan serupa juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, dan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

Sementara itu, uang pesangon dipangkas 0,25 persen untuk alasan PHK keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. Dalam hal ini, pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2, uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Uang pesangon diberikan 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat 2 berlaku untuk korban PHK yang disebabkan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Selanjutnya karena pengambilalihan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena perusahaan mengalami kerugian, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian, dan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35.

Untuk korban PHK karena alasan di atas juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 4.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno untuk meminta penjelasan mengenai RPP tersebut. Namun, yang bersangkutan belum menjawab.

Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 39 Ayat 2 dalam RPP tersebut sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER