Pemerintah akan memberikan jaminan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan skema pembiayaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan non-APBD. Jaminan akan diberikan bila sudah melalui evaluasi kelayakan dan pengendalian risiko keuangan.
Rencana pemberian jaminan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan Berusaha bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Pemerintah pusat dapat memberikan jaminan terhadap Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Pasal 16 ayat 1 rancangan beleid yang akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dikutip Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan diberikan pada proyek yang memiliki risiko politik dan finansial bila pembangunannya molor. Jaminan diberikan dalam bentuk penjaminan infrastruktur dengan syarat; memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam APBN.
"Jaminan pemerintah pusat diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko APBN," jelas Pasal 33.
Penjaminan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan diatur lebih lanjut oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara," imbuhnya.
Selain itu, pelaksanaan PSN dapat pula menggunakan aset BUMN. Namun, pembiayaannya terbatas hanya untuk pembayaran sewa, pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas aset BUMN, dan rehabilitasi aset BUMN.
Tapi harus dengan persetujuan penilaian pemerintah melalui menteri atau kepala lembaga dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah turut memberikan kemudahan bagi pelaksanaan PSN. Mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.
"Menteri mengoordinasikan fasilitas kemudahan berusaha dalam tahap pelaksanaan PSN," tulis Pasal 2 ayat 5.
Lihat juga:Kemenkeu: SWF Bukan Utang, Tapi Equity |