Nasib 3 Juta Pemegang Polis AJB Bumiputera Menggantung

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 09:42 WIB
Serikat Pekerja menyebut nasib ribuan karyawan dan 3 juta pemegang polis menggantung karena kasus gagal bayar AJB Bumiputera.
Serikat Pekerja menyebut nasib ribuan karyawan dan 3 juta pemegang polis menggantung karena kasus gagal bayar AJB Bumiputera. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasib ribuan karyawan serta 3 juta lebih nasabah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 masih menggantung. Kondisi ini terungkap dari pernyataan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (NIBA) Bumiputera.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh (stakeholder) AJB Bumiputera 1912 mencari solusi bersama demi menyelamatkan kepentingan pemegang polis, karyawan, dan perusahaan.

Namun, permintaan itu belum mendapatkan respons. "Kami dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 ingin memohon perhatian dan bantuan atas nasib kami dan ribuan karyawan beserta keluarganya, serta nasib 3 juta orang lebih nasabah pemegang polis di AJB Bumiputera 1912 grup," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menilai OJK lalai karena melakukan pembiaran terhadap kondisi perseroan yang terlunta-lunta dalam memenuhi kewajiban bayarnya terhadap pemegang polis. Mereka menyebutkan bahwa kelalaian OJK tersebut dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.

Pasalnya, OJK telah diingatkan secara tertulis dalam bentuk Legal Opinion (LO) terkait kondisi perusahaan serta usulan terkait tindakan yang dipandang tepat mengatasi persoalan AJB Bumiputera 1912, namun diabaikan.

Peringatan itu disampaikan oleh Bank Dunia dalam risetnya bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

"OJK kami anggap telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia, termasuk kategori maladministrasi," jelasnya.

Tindakan abai itu, lanjutnya, mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial selama hampir kurang lebih 3 tahun sejak 2017 bagi karyawan maupun nasabah pemegang polis.

"Hal tersebut tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga berlarut-larut hingga saat ini, 2020. Kerugian nyata diderita oleh konsumen pemegang polis, pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot guna meminta tanggapan atas gugatan tersebut. Namun, keduanya belum memberikan jawaban.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER