Pengamat soal Sertifikat Tanah Elektronik: Validasi Data

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 18:09 WIB
Pengamat mengingatkan pemerintah untuk melakukan proses validasi lebih ketat lebih ketat dalam menerbitkan sertifikat tanah elektronik.
Pengamat mengingatkan pemerintah untuk melakukan proses validasi lebih ketat lebih ketat dalam menerbitkan sertifikat tanah elektronik.(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat mengingatkan pemerintah untuk melakukan proses validasi lebih ketat lebih ketat dalam menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku untuk penerbitan sertifikat baru maupun pergantian sertifikat tanah dari kertas menjadi elektronik.

Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Fakultas Kehutanan Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad) Ida Nurlinda menyatakan tidak mudah untuk pemerintah menjamin data-data yang diajukan oleh masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Biasanya, BPN menerima data masyarakat apa adanya.

"Sistem pendaftaran tanah Indonesia adalah publikasi negatif, BPN menerima data dari pendaftar apa adanya. Berbeda dengan negara-negara yang menggunakan sistem pendaftaran positif," ujar Ida kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika menggunakan sistem pendaftaran positif, maka negara menjamin kebenaran data yang diberikan masyarakat dan mengasuransikan data tersebut. Dengan demikian, jika ada data yang keliru pemerintah dapat memberikan ganti rugi kepada orang yang dirugikan oleh perbuatan pemerintah.

Dengan kata lain, pendaftar bisa saja bukan pemilik tanah tersebut dan memiliki itikad buruk. Dengan begitu, pemilik tanah yang sebenarnya akan dirugikan.

"Yang penting dalam hal ini adalah apakah si pemegang sertifikat itu adalah pemegang data yang berhak dan dilindungi hukum. Bagaimana jaminan keamanannya?," ucap Ida.

Untuk itu, sambung Ida, pemerintah harus dapat menjamin validitas data-data masyarakat yang mengajukan kepemilikan sertifikat tanah, baik mengajukan sertifikat tanah baru atau mengubah dari kertas menjadi elektronik.

"Hal yang penting adalah bagaimana pemerintah dapat menjamin validitas dan autentikasi data tersebut," jelas Ida.

Sementara, Pakar Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan Ismail mengatakan ada proses yang dilakukan secara elektronik sejak memasukkan data fisik dan yuridis menggunakan kode tertentu. Hal ini demi menjamin validasi data pemilik tanah.

"Kode itu untuk menjamin validasi data sampai pengesahan sertifikat elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang hanya digunakan oleh pejabat pemilik tanda tangan atau pejabat yang ditunjuk," ucap Nur.

Ia menjelaskan proses perubahan sertifikat tanah kertas menjadi elektronik akan dilakukan secara bertahap. Jika wilayah sudah ditetapkan oleh Menteri ATR, maka tanah yang belum bersertifikat dapat langsung diterbitkan sertifikat elektronik.

"Terbuka langsung (pendaftaran secara elektroniknya)," imbuh dia.

Menurut Nur, sertifikat elektronik akan memberikan jaminan hukum lebih tinggi kepada pemilik tanah. Pasalnya, semua informasi pemilik masuk dalam basis data.

"Selama persyaratan pencetakannya dipenuhi baik oleh petugas dan pemilik, maka lebih aman (daripada sertifikat kertas)," jelas Nur.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal sertifikat tanah. Untuk ke depannya, sertifikat tanah tak lagi berbentuk kertas atau buku, melainkan berbentuk elektronik yang datanya masuk ke dalam sistem pertanahan.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER