Pemerintah akan membentuk holding BUMN pangan, yang terdiri dari 9 perusahaan pelat merah. Namun, nama Perum Bulog tak masuk dalam daftar itu.
Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengatakan bahwa holding BUMN pangan merupakan kewenangan Kementerian BUMN. Pun demikian, Buwas menyinggung soal rencana Kementerian BUMN akan mengubah Bulog menjadi badan pangan.
"Ada rencana program Bulog ini akan berubah. Saya tidak tahu berubahnya kapan dan untuk apa jadinya. Tapi, salah satunya menjadi badan pangan, sehingga dipisah oleh pak Menteri. Jangan nanti sudah masuk klaster pangan, tiba-tiba harus keluar. Nah, ini jadi kacau balau," jelasnya, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, Buwas, panggilan akrab Budi Waseso, tidak menjabarkan lebih detail rencana perubahan program yang dimaksud.
Saat ini, Bulog memiliki peran dan fungsi di bidang ketahanan pangan, meliputi ketersediaan, keterjangkauan baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas.
"Yang penting bagi saya, Bulog bisa bertugas sesuai tugasnya, sesuai undang-undang, kepentingan masyarakat, itu yang penting. Jadi, kami tidak usah bagaimana-bagaimana, itu keputusan pemerintah, yang penting realisasinya Bulog itu bisa punya peran kepada kepentingan masyarakat," terangnya.
Oleh sebab itu, Buwas mengaku mendukung keputusan pemerintah. Ia bahkan mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Kementerian BUMN terkait holding pangan.
"Apapun sebenarnya tidak ada masalah, Bulog tidak masuk dalam klaster pangan tidak masalah, yang penting adalah peran Bulog itu sendiri. Karena kalau dimasukkan ke dalam klaster pangan, tapi Bulog tidak berbuat untuk kepentingan pangan kan tidak ada gunanya juga," ucapnya.
Untuk diketahui, holding BUMN pangan terdiri dari 9 perusahaan dimana PT RNI bertindak sebagai induk holding. Sementara itu, anggota holding mencakup PT Berdikari (Persero), PT Perikanan Indonesia Persero atau Perindo, PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus, dan PT Pertani (Persero).
Selanjutnya, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, dan PT Garam (Persero).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan akan memproses pelaksanaan 6 holding BUMN dalam waktu dekat bersama Kementerian BUMN. Enam holding itu adalah jasa survei, industri pangan, industri pertahanan, industri media, pelayanan kepelabuhan, dan layanan transportasi (aviasi-pariwisata).
"Ada yang sedang kami lakukan itu beberapa rencana enam holding. Konsep holding ini kami melihat kepada sebuah ekosistem ketika ada kesamaan bisnis antar BUMN itu, maka dibuat kelompok dalam rencana holding," ujar Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur di acara Corporate Restructuring-Enhancing Economic & Social Value.