Pengusaha Terlibat Monopoli Terancam Denda Separuh Dari Laba

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 18:37 WIB
Pengusaha 'nakal' yang terbukti melakukan praktik monopoli terancam kena denda 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh.
Pengusaha 'nakal' yang terbukti melakukan praktik monopoli terancam kena denda 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha 'nakal' yang terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terancam kena denda 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10 persen dari total penjualan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Omnibus Law Cipta Kerja tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketika nanti disahkan, beleid akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur sanksi terendah sebesar Rp1 miliar dan sanksi terberat senilai Rp25 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan KPPU yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup pada saat putusan KPPU tersebut di bacakan," bunyi Pasal 12(2) seperti dikutip, Kamis (4/2).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sanksi baru dalam UU sapu jagat bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar UU.

Ketua Komisioner KPPU Kodrat Wibowo menyebut sanksi jauh lebih berat dari sebelumnya yang memiliki batasan hingga Rp25 miliar. Di era UU Ciptaker, semakin besar ukuran usaha yang dimiliki, semakin besar pula potensi denda yang harus dibayar.

Ia mencontohkan, jika perusahaan memiliki penjualan senilai Rp1 triliun selama kurun waktu terjadinya pelanggaran, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp100 miliar atau 4 kali lipat dari sanksi terberat UU Nomor 5/1999.

Oleh karena itu, ia menyebut beleid akan digunakan oleh KPPU sebagai alat mendisiplinkan para pelaku usaha agar patuh dengan hukum dan UU di Indonesia.

"Memang tujuannya untuk membuat jera, bayangkan tuntutan KPPU itu 10 persen dari penjualan, itu sangat berat. Jadi kami coba manfaatkan RPP ini untuk dijadikan sebagai alat bagi para pelaku usaha di negara ini untuk patuh terhadap hukum dan UU yang ada dan tidak dianggap main-main," imbuhnya.

Mengikuti UU sebelumnya, Kodrat menilai sanksi yang diberikan tidak cukup untuk memberi efek jera terutama untuk perusahaan menengah dan besar. Sebab, sanksi dipukul rata untuk setiap perusahaan tanpa melihat kemampuan mereka.

Untuk perusahaan berskala besar, ia menyebut Rp25 miliar tidak cukup signifikan. Apalagi dari pengalamannya kerap kali sanksi dibagi di antara beberapa pihak yang melanggar sehingga sanksi menjadi ringan.

"Kalau sebelumnya memang cuma maksimal Rp25 miliar, saat ini pelaku usaha khususnya menengah ke atas itu bukan jumlah yang terlalu signifikan. Sekarang coba dipikirkan melanggar itu risikonya cukup berat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER