Rumah sakit terancam terkena sanksi denda hingga pencabutan izin jika menuruti keinginan pasien untuk melakukan aborsi secara ilegal. Ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Rpp itu merupakan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pasal 42 beleid itu menegaskan aborsi ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan perundang-undangan. Karena itu, rumah sakit wajib menolak permintaan pasien terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud [...] dikenai sanksi administrasi berupa teguran, teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan perizinan rumah sakit," demikian petikan Pasal 54 RPP tersebut.
Selain menolak permintaan aborsi ilegal, rumah sakit juga wajib menolak permintaan bunuh diri dengan bantuan, pemberian keterangan palsu, melakukan perbuatan curang (fraud) serta keinginan pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas Kelas Standar
Rumah sakit juga wajib menyediakan tempat tidur rawat inap yang jumlahnya berbeda untuk masing-masing kelas, baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus.
Untuk rumah sakit umum, kelas A paling sedikit 250 tempat tidur, kelas B paling sedikit 200 tempat tidur, kelas C paling sedikit 100 tempat tidur, dan kelas D paling sedikit 50 tempat tidur.
Sedangkan untuk khusus, kelas A paling sedikit 100 tempat tidur, kelas B paling sedikit 75 tempat tidur, kelas C paling sedikit 25 tempat tidur.
Dari jumlah tersebut, rumah sakit juga wajib mengalokasikan tempat tidur rawat inap untuk kelas standar bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
"Kewajiban rumah sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin [...] dengan menyediakan pelayanan rawat inap kelas standar yang diperuntukkan untuk peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 36 RPP tersebut.
Untuk rumah sakit pemerintah (pusat/daerah) jumlah tempat tidur layanan kelas standar paling sedikit 60 persen; sementara bagi rumah sakit milik swasta paling sedikit 40 persen.
"Pelayanan rawat inap kelas standar sebagaimana dimaksud diterapkan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2022," terang Pasal 84 ayat (2) RPP tersebut.
(hrf/agt)