Pemerintah mengatur besaran upah pekerja paruh waktu dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Rancangan beleid turunan Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu diunggah pada laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id/.
Dalam Pasal 16 RPP Pengupahan, pemerintah menetapkan upah per jam bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Dalam penjelasan RPP tersebut, bekerja secara paruh waktu diartikan sebagai bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.
"Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh," demikian bunyi Pasal 16 (2) RPP Pengupahan, dikutip Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kesepakatan besaran upah per jam antara pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal ini, upah per jam diperoleh dari upah sebulan dibagi 126. Berdasarkan penjelasan Pasal 16(4), angka 126 berasal dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan.
"Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan," terang Pasal 16(5) RPP Pengupahan.
Peninjauan angka penyebut itu dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
Aturan mengenai upah per jam bisa dibilang hal baru. Pasalnya, dalam beleid pendahulunya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah berdasarkan satuan waktu hanya ditetapkan secara harian, mingguan, dan bulanan.
Pada akhir 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat melontarkan usulan upah kerja dihitung per jam bagi pekerja dengan durasi waktu di bawah 35 jam per minggu.
"Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, maka ada fleksibilitas nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Upah bulanan) tetap ada, itu yang 40 jam per minggu," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, kala itu.