Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Keputusan yang diteken Anies pada 8 Februari kemarin ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," kata Anies dalam Diktum Kesatu Kepgub 107/2021, dikutip Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies membatasi jam buka mal hingga pukul 20.00. Hal ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam wawancara terpisah, Ekonom Indef Eko Listiyanto menilai pelonggaran aturan bukan berarti bakal mendongkrak keuntungan pengusaha yang menjual produknya di mal.
"PPKM memberikan keleluasaan pengusaha yang di mal, restoran. Tapi apakah akan mendongkrak omzet? Saya rasa belum," ucap Eko kepada CNNIndonesia.com.
Pasalnya, daya beli masyarakat semakin tertekan saat ini. Tabungan masyarakat sudah semakin menipis dibandingkan dengan awal mula covid-19 merebak di Indonesia pada Maret 2020 lalu.
"Lihat saja kemarin daya beli masyarakat tahun lalu indikator konsumsi turun. Situasinya memang lebih berat," terang Eko.