Pengamat soal PPKM Mikro: Belum Tentu Dongkrak Omzet

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 18:33 WIB
Pengamat menilai PPKM berbasis mikro tidak serta merta membuat omzet pengusaha meningkat, karena daya beli masyarakat memang masih rendah.
Pengamat menilai PPKM berbasis mikro tidak serta merta membuat omzet pengusaha meningkat, karena daya beli masyarakat memang masih rendah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat menilai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tak serta merta membuat omzet pengusaha meningkat. Pasalnya, daya beli masyarakat masih rendah di tengah pandemi covid-19.

Ekonom Indef Eko Listiyanto mengatakan sejumlah aturan dilonggarkan dalam PPKM mikro. Misalnya, mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dari sebelumnya yang hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, keterisian restoran boleh mencapai 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen dari total kapasitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan baru ini, pengusaha seakan diberikan keleluasaan. Namun, bukan berarti keuntungan pengusaha yang menjual produknya di mal akan melonjak.

"PPKM memberikan keleluasaan pengusaha yang di mal, restoran. Tapi apakah akan mendongkrak omzet? Saya rasa belum," ucap Eko kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/2).

Pasalnya, daya beli masyarakat semakin tertekan saat ini. Tabungan masyarakat sudah semakin menipis dibandingkan dengan awal mula covid-19 merebak di Indonesia pada Maret 2020 lalu.

"Lihat saja kemarin daya beli masyarakat tahun lalu indikator konsumsi turun. Situasinya memang lebih berat," terang Eko.

Diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat konsumsi rumah tangga sepanjang 2020 minus 2,63 persen. Angkanya berbanding terbalik dengan posisi 2019 yang masih tumbuh positif 5,04 persen.

Eko menilai kebijakan PPKM mikro dapat menjadi bumerang bagi pemerintah kalau protokol kesehatan yang diterapkan tidak ketat. Sebab, masyarakat akan memiliki lebih banyak waktu di tempat keramaian.

"Protokol kesehatan di mal memang sudah oke, tapi tetap harus dijaga, tetap selektif," jelas Eko.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengakui permintaan masyarakat masih lemah. Namun, pelonggaran aturan dalam PPKM mikro akan tetap mendorong kegiatan ekonomi.

"Walau permintaan masih lemah, tapi akan membantu dari segi mobilisasi masyarakatnya," ujar Shinta.

Ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengevaluasi kebijakan PPKM. Hanya saja, Shinta memandang secara keseluruhan, PPKM mikro masih belum ideal bagi pengusaha.

"Akan tetapi dengan pelonggaran yang diberikan, kami optimistis bisa mengupayakan produktivitas yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya," kata Shinta.

Ia menambahkan operasional di perusahaan juga bisa lebih maksimal dengan PPKM mikro. Sebab, jumlah karyawan yang bisa bekerja di kantor naik dari 25 persen menjadi 50 persen dari total kapasitas.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan PPKM mikro 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan pembatasan itu tak efektif untuk mengurangi penularan covid-19.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER