Menaker Bakal Kawinkan Data JKP dengan BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 10:15 WIB
Menaker Ida mengungkapkan integrasi data diperlukan mengingat salah satu syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida mengungkapkan integrasi data diperlukan mengingat salah satu syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengintegrasikan data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tujuannya, agar pemberian program tersebut tepat sasaran.

"Kalau sudah terintegrasi datanya, maka data bisa kami input dari data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam rapat bersama Komisi IX, Selasa (9/2).

Ia menuturkan integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selai itu, ada persyaratan lain antara sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan, serta tidak menunggak iuran dalam 6 bulan berturut-turut.

Ida menuturkan seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (pp) yang saat ini baru dirilis dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (rpp).

"Program JKP adalah program baru dari UU tentang Cipta Kerja, dimana peraturan pemerintah baru juga. Saya kira ketentuan tentang siapa yang mendapatkan manfaat dari JKP itu nanti akan ada uraiannya dalam peraturan pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

[Gambas:Video CNN]

Dalam RPP tentang JKP pemerintah berencana memberlakukan besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah pekerja/buruh per bulan. Rencananya, pemerintah pusat bakal menanggung iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Kemudian, 0,24 persen sisanya bersumber dari sumber pendanaan JKP atau rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko berubah. Rinciannya, 0,1 persen dari upah sebulan untuk tingkat risiko sangat rendah, 0,4 persen untuk tingkat risiko rendah, 0,75 persen untuk tingkat risiko sedang, 1,13 persen untuk tingkat risiko tinggi, dan 1,6 persen untuk tingkat risiko sangat tinggi.

Berikutnya, iuran JKM direkomposisi sebesar 0,1 persen sehingga iuran JKM menjadi 0,2 persen dari upah sebulan.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER