RPP JKP, Iuran Jaminan Kehilangan Kerja 0,46 Persen Dari Upah

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 11:53 WIB
RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengatur besaran iuran 0,46 persen dari upah pekerja. Sebesar 0,22 persen di antaranya ditanggung pemerintah pusat.
RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengatur besaran iuran 0,46 persen dari upah pekerja. Sebesar 0,22 persen di antaranya ditanggung pemerintah pusat. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana memberlakukan besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar 0,46 persen dari upah pekerja/buruh per bulan. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang JKP.

Beleid itu merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan," tulis pemerintah dalam Pasal 11 (1) RPP JKP, dikutip Senin (8/2).

Dalam rancangan beleid itu, pemerintah pusat bakal menanggung iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Kemudian, 0,24 persen sisanya bersumber dari sumber pendanaan JKP atau rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko berubah. Rinciannya, 0,1 persen dari upah sebulan untuk tingkat risiko sangat rendah, 0,4 persen untuk tingkat risiko rendah, 0,75 persen untuk tingkat risiko sedang, 1,13 persen untuk tingkat risiko tinggi, dan 1,6 persen untuk tingkat risiko sangat tinggi.

Berikutnya, iuran JKM direkomposisi sebesar 0,1 persen sehingga iuran JKM menjadi 0,2 persen dari upah sebulan.

Besaran upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran adalah upah terakhir yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila upah perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.

Selain itu, upah yang menjadi dasar perhitungan iuran juga tidak melebihi batas atas upah. Sesuai Pasal 11 (7) RPP JKP, besaran batas atas upah adalah Rp5 juta per bulan.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah sebagaimana dimaksud ayat (7) maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas upah," tulis Pasal 11 (8) RPP JKP.

Iuran tersebut dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pemerintah melakukan evaluasi secara berkala setiap 2 tahun terhadap besaran iuran dan batas atas upah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.

Sebagai informasi, RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat diunduh melalui laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id/. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengunduh dan memberikan masukan.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER