Cara Dapat e-FIN Untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang harus dimiliki setiap wajib pajak (WP) pribadi atau badan, untuk keperluan transaksi perpajakan, termasuk melapor SPT.
Tatacara dapat EFIN untuk WP orang pribadi dan badan, kurang lebih prosedurnya sama. Perbedaan hanya pada persyaratan maupun dokumen yang dilampirkan.
Pengajuan EFIN Pribadi dan Badan
Mengutip dariKlik Pajak,aplikasi yang sudah diresmikan Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan EFIN untuk pribadi dan badan yaitu sebagai berikut:
1. Isi Formulir Pendaftaran
Pertama Anda harus terlebih dulu mengisi formulir pendaftaran seperti dalam laman ini. Kemudian, pilih formulir sesuai kebutuhan, misalnya untuk pribadi atau badan dan ikuti petunjuk pengisian. Untuk kolom EFIN kosongkan saja, karena nanti akan diisi oleh petugas perpajakan.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan Pengajuan EFIN
Setelah mengisi data di formulir pendaftaran, Anda tinggal siapkan dokumen pendukung untuk permohonan EFIN.
Dokumen Pengajuan EFIN Pribadi
- Formulir aktivasi EFIN Pajak yang telah lengkap.
- Alamat email aktif
- KTP asli dan fotokopi bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
- Kartu NPWP asli dan fotokopi.
Dokumen Pengajuan EFIN Badan (Kantor Pusat)
- Surat Penunjukan atau surat kuasa pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan/perusahaan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban pajak.
- KTP bagi pengurus WNI, dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar atas nama pengurus.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar atas nama Wajib Pajak Badan.
Dokumen Pengajuan EFIN Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI, dan KITAS atau KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari WP badan.
3. Sampaikan Alamat Email Aktif Pemohon
Cara dapat EFIN untuk WP orang pribadi dan badan selanjutnya yaitu mengurus untuk menyampaikan alamat email aktif. Tahap ini diperlukan untuk penyampaian informasi antara wajib pajak dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.
4. Aktivasi EFIN
Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi melalui laman djponline.pajak.go.id dan ikuti arahan yang diminta secara benar dan lengkap.
Jika aktivasi sudah dinyatakan berhasil, tandanya Anda sudah bisa menggunakan EFIN untuk Efiling SPT Tahunan berdasarkan kategori baik pribadi, badan atau cabang.
Lapor EFIN yang Hilang atau Lupa
Untuk EFIN yang sudah terdaftar namun Wajib Pajak lupa dan kehilangan EFIN, solusinya adalah membuat laporan kehilangan ke laman resmi pihak pajak, di antaranya.
Mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Datangi KPP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) serta NPWP, lalu isi formulir laporan kehilangan dan biarkan diproses petugas supaya EFIN Anda kembali.
Chat Pajak
Selain itu, bisa juga membuat aduan kehilangan lewat 'Chat Pajak' yang ada pada laman pajak.go.id bagian pojok kanan bawah.
Call Center Kring Pajak
Cara terakhir untuk lapor EFIN hilang dapat melalui Call Center Kring Pajak dengan nomor aduan 1500200.
Lihat juga:4 Cara Jika Lupa e-FIN untuk Lapor SPT 2020 |
Itulah cara dapat EFIN untuk WP orang pribadi dan badan, selamat mencoba dan jangan lupa lapor pajak tahunan Anda. Batas lapor SPT tahun ini jatuh pada 31 Maret 2021.
(avd/fjr)