Cara Dapat e-FIN Untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan

tim | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 15:47 WIB
Untuk melaporkan SPT, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengaktifkan EFIN. Cara dapat EFIN untuk wajib pajak pribadi dan badan tak jauh berbeda. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang harus dimiliki setiap wajib pajak (WP) pribadi atau badan, untuk keperluan transaksi perpajakan, termasuk melapor SPT.

Tatacara dapat EFIN untuk WP orang pribadi dan badan, kurang lebih prosedurnya sama. Perbedaan hanya pada persyaratan maupun dokumen yang dilampirkan.

Pengajuan EFIN Pribadi dan Badan

Mengutip dariKlik Pajak,aplikasi yang sudah diresmikan Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan EFIN untuk pribadi dan badan yaitu sebagai berikut:

1. Isi Formulir Pendaftaran

Pertama Anda harus terlebih dulu mengisi formulir pendaftaran seperti dalam laman ini. Kemudian, pilih formulir sesuai kebutuhan, misalnya untuk pribadi atau badan dan ikuti petunjuk pengisian. Untuk kolom EFIN kosongkan saja, karena nanti akan diisi oleh petugas perpajakan.

Cara dapat EFIN pribadi dan badan tak jauh berbeda (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

2. Siapkan Dokumen Persyaratan Pengajuan EFIN

Setelah mengisi data di formulir pendaftaran, Anda tinggal siapkan dokumen pendukung untuk permohonan EFIN.

Dokumen Pengajuan EFIN Pribadi

Dokumen Pengajuan EFIN Badan (Kantor Pusat)

Dokumen Pengajuan EFIN Kantor Cabang

3. Sampaikan Alamat Email Aktif Pemohon

Cara dapat EFIN untuk WP orang pribadi dan badan selanjutnya yaitu mengurus untuk menyampaikan alamat email aktif. Tahap ini diperlukan untuk penyampaian informasi antara wajib pajak dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.

4. Aktivasi EFIN

Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi melalui laman djponline.pajak.go.id dan ikuti arahan yang diminta secara benar dan lengkap.

Jika aktivasi sudah dinyatakan berhasil, tandanya Anda sudah bisa menggunakan EFIN untuk Efiling SPT Tahunan berdasarkan kategori baik pribadi, badan atau cabang.

Cek cara dapat EFIN pribadi dan badan sebelum mulai proses daftar SPT (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Lapor EFIN yang Hilang atau Lupa

Untuk EFIN yang sudah terdaftar namun Wajib Pajak lupa dan kehilangan EFIN, solusinya adalah membuat laporan kehilangan ke laman resmi pihak pajak, di antaranya.

Mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Datangi KPP terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) serta NPWP, lalu isi formulir laporan kehilangan dan biarkan diproses petugas supaya EFIN Anda kembali.

Chat Pajak

Selain itu, bisa juga membuat aduan kehilangan lewat 'Chat Pajak' yang ada pada laman pajak.go.id bagian pojok kanan bawah.

Call Center Kring Pajak

Cara terakhir untuk lapor EFIN hilang dapat melalui Call Center Kring Pajak dengan nomor aduan 1500200.

Itulah cara dapat EFIN untuk WP orang pribadi dan badan, selamat mencoba dan jangan lupa lapor pajak tahunan Anda. Batas lapor SPT tahun ini jatuh pada 31 Maret 2021.

(avd/fjr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK