Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memaparkan sejumlah cara agar kasus Dino Patti Djalal tak terulang ketika sertifikat tanah fisik atau kertas beralih menjadi sertifikat tanah elektronik.
Ia menerangkan nantinya proses verifikasi dan validasi kepemilikan sertifikat harus dibuktikan dengan sidik jari pemilik asli. Hal ini dilakukan untuk menutup celah balik nama sertifikat tanah menggunakan KTP palsu.
"Maka bukan KTP saja, tapi bisa masuk ke (sistem) Dukcapil, bisa dilihat dari sidik jari, sehingga kalau KTP saya dipalsukan, misalnya, enggak akan bisa. Karena begitu sidik jarinya ketahuan, enggak bisa diproses," ucap Sofyan dalam konferensi pers, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, sertifikat hak atas tanah juga akan tersimpan dengan aman dalam data base Kementerian ATR. Dengan demikian, tak ada lagi sertifikat dalam bentuk kertas yang rentan berpindah tangan.
"Oleh sebab itu, kita mau memperbaiki sistem. Nanti semua data kita elektronik, nanti orang datang akan dicek langsung dengan sistem elektronik," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan identifikasi kepemilikan sertifikat tanah elektronik juga akan dilakukan berlapis.
Selain dengan sidik jari, otentifikasi dapat juga dilakukan dengan retina mata, bentuk wajah dan lain-lain. "Data-data yang tidak ada di KTP seperti sidik jari, mungkin mata, itu dilakukan pengecekan juga," terang Suyus.
Kemudian, jika terjadi transaksi jual-beli, pemilik asli sertifikat tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN bersama pihak pembeli tanpa perlu menenteng sertifikat tanah.
"Ke depan, sertifikat tanah elektronik bisa dicek saat itu juga, apakah sertifikat milik dia sama dengan yang ada di data base atau tidak. Jadi ini memang proses-proses yang akan kami lakukan untuk ke depan apabila kita sudah menggunakan teknologi elektronik," tandasnya.