Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjamin kasus penjarahan dan peralihan nama sertifikat rumah ilegal seperti yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal, mantan wakil menteri luar negeri, tidak akan terulang apabila sertifikat tanah elektronik telah berlaku.
Sebab, sertifikat tersebut tersimpan dalam basis data Kementerian ATR dan tidak dapat berpindah tangan tanpa pengetahuan pemilik asli.
"Data sertifikat elektronik itu tersimpan dalam data base, dan tandatangan itu dilakukan secara elektronik. Sehingga, tidak ada yang bisa memalsukan dan tidak ada yang memindahtangankan," ucapnya kepada CNNIndonesia.com Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, sertifikat elektronik juga diperlukan untuk mengantisipasi sertifikat ganda yang dapat menimbulkan sengketa, termasuk kerusakan sertifikat yang bisa disebabkan oleh bencana alam.
"Sertifikat elektronik, selain memang karena tuntutan era, juga untuk mengantisipasi kerusakan karena bencana alam, sertifikat ganda, dan perpindahan tangan secara ilegal," jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri ATR Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Della R Abdullah menerangkan pemerintah tengah menyiapkan sistem keamanan yang ketat untuk mencegah terjadinya peralihan nama pemilik dalam sertifikat elektronik.
Salah satunya dengan menerapkan standar internasional dalam pengelolaan pusat data pertanahan.
Nantinya, sistem keamanan pusat data tersebut akan didaftarkan untuk mendapat sertifikat ISO 27001, yakni standar yang diakui internasional dalam pengelolaan risiko terhadap keamanan informasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir data sertifikat tanah miliknya disalahgunakan.
"Kalau, misalnya orang berpikir nanti nomor tanah saya diubah, enggak bisa, karena ada record-nya. Siapa yang masuk dan kalau ada orang nggak berkepentingan, nanti diblokir oleh sistem sendiri. Jadi itu yang sudah kami pikiran," jelasnya.