Menaker Izinkan Industri Tertekan Corona Pangkas Upah Buruh

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 13:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan industri padat karya yang tertekan corona menyesuaikan upah buruh mereka sampai dengan 31 Desember mendatang.
Kemenaker mengizinkan industri padat karya tertekan corona melakukan penyesuaian upah buruh mereka. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi ruang bagi perusahaan dan industri padat karya terdampak pandemi covid-19 melakukan penyesuaian upah buruh mereka sampai dengan 31 Desember 2021 nanti.

Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang diteken Ida pada 15 Februari lalu tersebut, izin bagi industri padat karya untuk menyesuaikan besaran upah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (17/2).

Dalam Pasal 3 ayat 1 diatur jenis industri padat karya yang diberikan keringanan. Mereka adalah;

a. Industri makanan, minuman dan tembakau

b. Industri tekstil dan pakaian jadi

c. Industri kulit dan barang kulit

d. Industri alas kaki

e. Industri mainan anak

f. Industri furniture

[Gambas:Video CNN]

Untuk melakukan penyesuaian itu, industri padat karya harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang.

Kedua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi mencapai paling sedikit 15 persen.

Meski memberi ruang tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu bagi industri padat karya yang mau menyesuaikan upah buruh mereka. 

Rambu-rambunya adalah, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh. Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat; besaran upah, cara pembayaran dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Nantinya, besaran upah atas penyesuaian yang baru itu tak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pertimbangan beleidnya, Ida menyatakan kebijakan itu diambil karena pandemi corona telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak buruh, termasuk membayar upah.

"Untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi covid-19," katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan R Soes Hindharno untuk meminta penjelasan soal beleid itu. Namun, belum ada yang merespons hingga berita ini diturunkan.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER